Polisi Daerah Riau Membekuk Seorang Pelaku Pembuat Surat Antigen Palsu Di Kota Pekanbaru Riau. Dari Hasil Penyelidikan Pelaku Sudah Membuat Surat Antigen Palsu Sebanyak Seribu Lebih Dan Sudah Dijual Kepada Pemesan.
N, Pelaku Pembuat Surat Antigen Palsu Berhasil Dibekuk Oleh Petugas Kepolisian Yang Berposko Di Bandara Sultan Syarif Kasim Dua Pekanbaru Pada Rabu Lalu. N Dibekuk Setelah Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Sultan Syarif Kasim Dua Pekanbaru Mencurigai Surat Yang Dibawa Oleh Penumpang Bernisial S Adalah Surat Antigen Bebas Covid 19 Palsu.
Setelah Berkoordinasi Dengan Petugas Kepolisian Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Yang Berposko Di Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Pelaku Kemudian Berhasil Dibekuk Di Lingkungan Bandara Sultan Syarif Kasim Dua Pekanbaru Pelaku Sendiri Merupakan Calo Tiket Dibandara Sultan Syarif Kasim Dua Pekanbaru.
Dari Hasil Pemeriksaan Pelaku Sudah Membuat Surat Antigen Palsu Sebanyak 1.252 Surat Dan Sudah Dijual Kepada Pemesan. Setiap Lembarnya Pelaku Menjual Surat Antigen Palsu Dengan Harga Mulai Dari 50 Ribu Hingga 200 Ribu Rupiah.
Dari Keterangan Pelaku Pembuatan Surat Antigen Palsu Tersebut Sudah Dilakukan Sejak Akhir Februari Lalu Hingga Pelaku Berhasil Dibekuk Petugas. Pembuatan Surat Antigen Palsu Tersebut Diakui Pelaku Atasdasar Permintaan Dari Pengguna Jasa Penerbangan Di Bandara.
Saat Ini/ Kasus Pelaku Ditangani Oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Riau// Pelaku Disangka Pasal 263 Tentang Membuat Surat Palsu Dengan Ancaman Hukuman Lima Tahun Penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.