GORONTALO, KOMPAS TV - Sejak 1 Juni 2021 Kota Gorontalo Mulai Menerapkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro, selain menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pemerintah Kota Gorontalo juga menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro atau PPKM di Kota Gorontalo, Wali Kota Gorontalo membatasi kerja ASN di kantor.
Dari surat edaran Walikota GOrontalo yang dikeluarkan pada tanggal 31 mei lalu, selama penerapan PPKM Mikro, ASN yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen dari jumlah yang ada. Meski demikian pembatasan ASN ini akan diberlakukan jika kantor dinas tersebut masuk zona orange.
Tak hanya itu, jika ada salah satu ASN terpapar covid-19, Walikota Gorontalo akan memberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah kepada ASN.
Walikota Marten Taha menjelaskan, pembatasan ASN tak hanya berlaku di tingkat OPD namun pemerintah Kota Gorontalo akan memberlakukan hingga ke tingkat pemerintah Kecamatan dan Kelurahan.
Baca Juga: Pemprov Gorontalo Terima Mobil Laboratorium PCR Covid-19
Meski demikian sejak penerapan PPKM Mikro diberlakukan pada 1 Juni Kemarin, Pemerintah Kota Gorontalo belum menerima laporan ASN yang terpapar covid 19.
#PPKM Mikro #ASN #Walikota Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.