KOMPAS.TV - Inilah saat - saat petugas Polda Kepri menangkap seorang petugas di stasiun karantina ikan pengendalian mutu keamanan hasil perikanan di Batam.
Diduga pelaku sedang melakukan transaksi dengan seorang pengusaha, terkait kemudahan perizinan ekspor udang ke Singapura.
Polisi langsung menangkap pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti uang belasan juta rupiah serta ribuan Dollar Singapura disita polisi.
Polisi menyebut pelaku sudah 4 kali melakukan aksi pungli terhadap perizinan ekspor udang ke luar negeri sejak bulan Februari sampai Mei 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.