MALANG, KOMPAS.TV-Komisi C DPRD Kota Malang segera mengumpulkan seluruh pihak terkait, atas adanya tower BTS yang dikamuflase layaknya cerobong asap, di Jalan Sawo RT 10 RW 05 Kota Malang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin, Kamis (03/06/2021), saat ditemui di gedung DPRD Kota Malang.
Fathol menyebut pihaknya telah menerima laporan terkait permasalahan tower BTS tersebut sejak tahun 2020.
Politisi PKB ini menambahkan, bahwa pendirian tower sudah berizin, namun perbaruan izin tower setiap lima tahun harus dilakukan.
“Kami segera memanggil pihak perininan, Satpol PP yang memiliki kewenangan membongkar, dan warga” kata Fathol.
Ia menambahkan, permasalahan soal bangunan, utamanya tower BTS akan menjadi pembelajaran agar pengawasan soal bangunan lebih diperketat lagi kedepannya.
#towerkamuflase #towerbts
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.