PEKANBARU, KOMPAS.TV - Polisi berhasil mengungkap kasus penjualan surat bebas Covid-19 palsu yang dilakukan pria berinsial N di Pekanbaru, Rabu (02/06/2021).
Pelaku ditangkap di kawasan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, setelah salah satu penumpang pesawat di Bandara itu kedapatan menggunakan surat hasil swab antigen palsu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap N yang diketahui membuat surat bebas Covid-19 palsu," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (3/6/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Obligasi Palsu "Dragon", Kerugian Korban Hingga Rp3 Miliar
Dalam pengakuannya kepada pihak polisi, N mengatakan telah menjalankan aksinya selama 3 bulan dan mengeluarkan sebanyak 1.252 surat swab antigen palsu.
Harga yang dipatok pelaku yakni Rp50.000 hingga Rp200.000 untuk satu lembarnya.
Ketika menjalankan aksinya, N mencari calon penumpang pesawat yang belum memiliki surat bebas Covid-19 sebagai syarat penerbangan.
Baca Juga: Tersangka Kasus Surat Bebas Covid-19 Palsu,Jalani Rekonstruksi
Surat tersebut dia keluarkan tanpa proses pemeriksaan medis. Agung melanjutkan, N melakukan aksi tersebut tanpa campur tangan pihak rumah sakit.
"Surat bebas Covid-19 dari pihak rumah sakit ada barcode-nya yang bisa mengeluarkan informasi sebenarnya. Tetapi, barcode yang dibuat pelaku ini asal-asalan dan tidak terkonfirmasi," kata Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.