BUTON, KOMPAS.TV - Seorang pemuda warga Desa Wamboule, Kecamatan Kalisusu Utara, Kabupaten Buton Utara berinisial HS (20) menangis ketika ditangkap Tim Walet Satreskrim Polres Buton Utara.
Pelaku ditangkap karena menganiaya ayah tirinya yang menyebabkan luka pada bagian kepala korban.
Peristiwa ini bermula ketika pelaku bersama seorang temannya hendak melakukan pesta miras didalam rumahnya.
Korban yang juga merupakan ayah tiri pelaku berusaha menegur korban untuk minum di luar rumah.
Pelaku tersinggung dan tak terima dengan teguran ayah tirinya kemudian mengejar ayah tirinya dengan botol minuman keras.
Pelaku kemudian memukul kepala dan wajah ayah tirinya dengan botol minuman keras.
Pelaku juga melakukan pengrusakan dengan memecahkan kaca jendela rumah orangtuanya.
Iptu Sunarton Kasat Reskrim Polres Buton Utara mengatakan, pelaku tak terima dengan teguran ayah tirinya hingga mengejar dan memukul ayah tirinya dengan botol miras.
Ia menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Buton Utara.
Pelaku diancam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.