SUMUT, KOMPAS.TV - Teka-teki petualangan kolor ijo yang meresahkan warga di Kabupaten Langkat Sumatera Utara berhasil diungkap polisi.
Mika Sanjaya Alias Jaya ditangkap Satuan Reskrim Polsek Binjai di rumahnya di Jalan Bhakti, Desa Sendang Rejo, Langkat.
Ia ditangkap setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial saat masuk ke rumah warga untuk mengintip tanpa mengenakan pakaian.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh pabrik ini mengaku nekat melakukan aksi asusila lantaran dalam pengaruh minuman beralkohol.
Tersangka mengaku sudah melakukan perbuatan ini sebanyak 14 kali sejak tahun 2017.
Polisi masih meminta keterangan tersangka untuk mengungkap motif pelaku nekat melakukan tindak asusila.
Polisi juga terus membuka posko pelaporan kepada warga yang menjadi korban pelaku.
Ulah kolor ijo sempat viral di media sosial karena aksinya terekam CCTV saat akan masuk ke rumah seorang warga di Kabupaten Langkat, pada 23 Mei lalu.
Pelaku masuk ke halaman rumah korban tanpa menggunakan busana dan hanya memakai penutup wajah berwarna orange.
Ia berupaya membuka jendela, mengintip pemilik rumah yang sedang tidur.
Namun karena gagal, pelaku kabur ke belakang rumah.
Kini pelaku harus mendekam di sel Mapolsek Binjai.
Ia dijerat pasal pencurian dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.