KUBU RAYA, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial A-R, diamankan Polres Kubu Raya, usai melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang bermain game online bersama korban, meminta untuk mengirimkan foto dan video alat kelamin korban.
Ia beralasan, perlu melihat korban sudah dikhitan atau belum, sebagai syarat untuk masuk dalam timnya di game online.
A-R kemudian mengancam akan menyebarkan foto dan video korban, jika tidak menuruti kemauan pelaku. Ia kemudian meminta bertemu, di Komplek Permakaman di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan berjanji menghapus foto dan video tersebut.
Di sanalah pelaku melakukan sodomi, terhadap korban yang masih di bawah umur. Dari pengakuan A-R, ia telah melakukan aksi bejatnya sebanyak sepuluh kali, di lokasi yang sama.
Keluarga korban, yang mengetahui tindakan bejat pelaku dari percakapan di media sosial whatsapp korban, langsung melapor ke Polres Kubu Raya. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penindakan, dan menangkap pelaku.
Pelaku kini mendekam di Mapolres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak kepolisian mengimbau orangtua dan masyarakat, agar mengawasi anak dalam menggunakan gadget untuk bermain gim daring, serta bermedia sosial, agar tidak ada korban serupa, dan kejahatan lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.