BANJARMASIN, KOMPAS.TV – Usai alami banjir pada Januari 2021, sejumlah warga korban banjir di Kalimantan Selatan mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Gugatan dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola penanggulangan bencana.
Sebanyak 53 warga memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalimantan Selatan untuk menggugat Pemprov Kalsel. Warga berasal dari enam kabupaten/kota terdampak banjir, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, dan Balangan, dilansir dari laman Kompas.id.
Koordinator Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel Muhamad Pazri menyampaikan, ada 18 advokat yang akan memperjuangkan gugatan warga korban banjir.
Menurut Pazri, Pemprov Kalsel adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian bencana tersebut. ”Tujuan kami mengajukan gugatan ini bukan untuk menang, tetapi perbaikan tata kelola penanggulangan bencana ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, gugatan telah didaftarkan secara daring melalui layanan e-Court Mahkamah Agung pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Jumat (28/5/2021).
Lebih lanjut, Pazri menjelaskan, ada tiga substansi gugatan warga terkait tindakan administrasi pemerintah dan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah.
Baca Juga: Hendak Gugat Pemerintah, Korban Banjir Kalsel Akan Surati Presiden Jokowi
Pertama, Pemprov Kalsel tidak memberikan informasi peringatan dini (early warning system) terkait bencana banjir pada Januari lalu.
Kedua, pemprov lambat dalam penanggulangan saat sudah tanggap darurat banjir.
Ketiga, pemprov tidak membuat peraturan petunjuk teknis berupa peraturan gubernur tentang penanggulangan bencana di Kalsel. Padahal, pemprov memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 juncto Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel.
Atas dasar itulah, Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel meminta majelis hakim PTUN Banjarmasin menghukum Pemprov Kalsel untuk menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Penanggulangan Bencana Banjir dari Perencanaan, Adaptasi Bencana, Mitigasi Bencana, dan Kelembagaannya
”Pemprov Kalsel juga harus dihukum membayar kerugian material yang dialami 53 warga korban banjir yang mengajukan gugatan, yakni sebesar Rp890.235.000,” kata Pazri.
Sementara itu, menanggapi adanya gugatan class action, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalsel Mujiyat hanya memberikan respons singkat.
”Ya, nanti biar tim (Biro Hukum) yang membahasnya,” kata Mujiyat.
Baca Juga: Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, 80 Rumah Penyintas Banjir Kalsel Jadi Prioritas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.