BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemenang Pilwali Banjarmasin tahun 2020 bakal ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi, terkait sengketa Pilwali Banjarmasin 2020.
Namun KPU Kota Banjarmasin masih menunggu surat dari KPU RI yang mengacu pada putusan MK sebagai perintah melaksanakan penetapan.
Baca Juga: Lawan Hoax, Mahasiswa dan Pelajar Ikuti Pelatihan Jurnalistik
Komisioner KPU Kota Banjarmasin, M. Syafrudin Akbar mengatakan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih paling lambat dalam 3 hari kerja setelah pembacaan putusan MK.
"Rencana secepatnya karena setelah putusan MK itu paling lama tiga hari kerja," ucap M. Syafrudin Akbar.
Baca Juga: Libur atau Tidak Saat PSU Pilgub Kalsel, Pemkot Banjarmasin Masih Tunggu Instruksi PJ Gubernur
Pada tahap penetapan itu, ke empat paslon akan diundang untuk berhadir bersama dua orang tim pemenangan, termasuk instansi terkait lainnya seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Bawaslu dan KPU Provinsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.