PATI, KOMPAS.TV – Sebanyak 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil hasil tindak kejahatan, berhasil disita Polda Jawa Tengah dan Polres Pati di sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, dari tangan pelaku.
Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Konfrensi Press yang digelar di lokasi TKP Juwana, Pati, Jumat (28/5/21).
Menurutnya, kasus tersebut merupakan kasus besar terkait dengan dokumentasi kendaraan bermotor yang tidak ada pada kendaraan tersebut di wilayah Pati.
“Seperti rekan-rekan ketahui, bahwa ada kontainer yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu kontainer sudah selesai dibongkar dalam olah TKP, masih ada kontainer lainnya yang akan di buka nantinya,” jelas Kapolda Jateng.
Dijelaskan Kapolda Jateng, dari hasil perkembangan tanggl 19 Mei 2021, dengan adanya kendaraan yang dicurigai di dalam gudang ini, kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan terhadap sembilan orang pelaku ini.
Baca juga: Kapolda Jateng Larang Hajatan karena Banyak Muncul Klaster Covid-19: Virtual Saja yang Penting Sah
Kapolda melanjutkan, bahwa benar adanya di dalam gudang tersebut terdapat 57 kendaraan motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Timor Leste. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, dari hasil tersbut berkat koordinasi dengan pihak Pelindo Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali 11 kontainer yang siap kirim ke negara tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ada 9 tersangka yang kita amankan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas, bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke negara Timor Leste,” terang Luthfi.
Kegiatan para pelaku ini, kata Luthfi, sudah berlangsung selama tiga tahun berlangsung, dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi bodong, tidak ada surat surat sah satu pun.
“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar di sini kendaraan kendaraan tersebut, kemudian dimasukan ke dalam kontainer lalu dikirim ke Tanjung Mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timor Leste,” bebernya.
Dia menambahkan, bahwa saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Sejumlah Ruas Jalan Jateng Rusak, Ini Penyebabnya
Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam mengungkap kasus ini.
Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati jebakan sepeda motor atau mobil murah, Apabila masyarakat mengetahui hal tersebut segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Jangan mudah tertipu dan teriming-iming dengan harga murah, silakan cek keaslian surat kendaraan ke kantor polisi.
“Apabila calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan digadaikan atau apapun juga, maka batalkan transaksi jual beli, jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM Bodong, karena perbuatan pidana dan bisa di penjara 4 (empat) tahun penjara,” ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.