DENPASAR, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar tengah mendalami dugaan anggotanya yang terlibat aksi kekerasan terhadap seorang perempuan.
Dikabarkan, seorang polisi berinsial Iptu E yang bertugas di Satreskrim Polresta Denpasar Bali diduga menganiaya seorang perempuan berinsial YA yang diketahui sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Kuta.
"Kami sudah lakukan proses dan intinya kami dalami anggota tersebut. Di sana dalam rangka tugas apa tidak," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/5/2021).
Menurut Jansen, informasi awal yang diterima ada sekitar 8 anggota kepolisian yang mendatangi tempat karaoke tersebut.
Baca Juga: Komnas PA Jenguk Bocah 5 Tahun yang Jadi Korban Penganiayaan oleh Ayah Kandung
Berdasarkan keterangan awal, kedatangan mereka ke tempat karaoke itu dalam rangka tugas penyelidikan.
"Kalau tugas kan berarti harus ada perintah surat tugas. Sementara, informasi mereka ada kegiatan untuk lidik. Masih kami dalami," jelasnya.
Melansir Kompas.com, dari informasi sementara, Iptu E mendatangi tempat karaoke sekitar pukul 20.00 WITA.
Iptu E diduga berkaraoke sambil minum alkohol bersama tiga orang temannya di sebuah ruangan.
Tak lama kemudian, Iptu E terlibat selisih paham dengan seorang gadis pemandu lagu.
Saat itulah diduga penganiayaan terjadi.
Baca Juga: 9 Anggota Perguruan Silat Tersangka Penganiayaan, 2 Ditahan dan 7 masih Buron
Akibatnya, perempuan itu diduga mengalami memar pada wajah dan tubuhnya diduga lantaran ditampar, didorong, bahkan sempat ditendang saat terjatuh.
Menanggapi informasi itu, Jansen mengatakan, belum ada laporan dari pihak korban atas dugaan penganiayaan.
"Informasi yang kami dapat tidak ada (pemukulan). Sementara coba kita kembangkan dalam rangkaian apa anggota di sana. Tidak ada laporan (korban)," tegas Kapolresta.
Baca Juga: Polisi Sebut Sudah Kantongi Ciri-ciri Pelaku Penganiayaan Perawat di Malang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.