Kompas TV regional berita daerah

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo Menangkap DPO Terpidana Korupsi

Kompas.tv - 26 Mei 2021, 16:21 WIB
Penulis : KompasTV Gorontalo

GORONTALO, KOMPAS TV - Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan terkait keberadaan  buronan DPO terpidana korupsi pembangunan rumah sederhana  warga komunitas adat terpencil di Kabupaten Pohuwato tahun 2004  Helmy Laya,  akhirnya tim tangkap buronan intelejen Kejaksaan Tinggi Gorontalo  berhasil menangkapnya di Kelurahan Huangobotu  Kecamatan Dungingi  Kota Gorontalo.

Pada saat ditangkap , terpidana helmy laya tidak melakukan  perlawanan, dirinyapun langsung digelandang ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, untuk dilalkukan proses hukum selanjutnya.

Helmy Laya  merupakan kontraktor pelaksana yang divonis bersalah  dalam kasus korupsi pembangunan rumah sederhana  warga komunitas adat terpencil  pada Dinas Sosial Provinsi Gorontalo  di Kabupaten Pohuwato tahun 2004,  dengan kerugian negara mencapai  tiga ratus rupiah lebih.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung , Helmy Laya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara , dan denda dua ratus  juta rupiah.

Sebelumnya, Helmy Laya diputus bebas oleh  hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, namun setelah jaksa penuntut umum melakukan kasasi, Helmy Laya kemudian diputus bersalah.

Diketahui , terpidana Helmy Laya menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Gorontalo kurang lebih empat tahun.

Untuk menjalani proses hukum selanjutnya, terpidana Helmy Laya kemudian diserahkan ke Kejaksaaan Negeri Pohuwato untuk melakukan eksekusi .

 

#DPO  #Kasus Korupsi  #Kejaksaan




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x