PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Pontianak masih menyosialisasikan rencana kenaikan tarif retribusi parkir sebesar Rp 1.000 yang tertuang dalam perda Kota Pontianak nomor 8 tahun 2020, tentang retribusi jasa umum.
Rencana kenaikan ini akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Juni mendatang, yakni Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat, serta Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat di atas 1 ton, dan Rp 6.000 bagi roda enam ke atas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi, meminta juru parkir tidak menarik retribusi di atas ketentuan perda. Utin menegaskan akan melaporkan kepada kepolisian jika ada juru parkir yang menarik retribusi parkir di atas ketentuan perda.
Para juru parkir juga diharapkan tepat waktu menyetorkan retribusi kepada pemerintah, untuk meningkatkan pembangunan Kota Pontianak.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.