JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan dan penggelapan puluhan mobil dari berbagai rental di Jakarta.
Sedikitnya 30 dari 50 kendaraan roda empat hasil kejahatan disita Polda Metro Jaya dari tangan empat orang tersangka. Sindikat ini rupanya diotaki oleh seorang ibu rumah tangga alias IRT berinsial NS (24).
Baca Juga: Detik-Detik Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diringkus Polisi
Dia diamankan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, bersama empat orang kaki tangannya berinisial T, MZI, MLU, dan A.
Untuk tersangka A saat ini dibantarkan ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet karena terkonfirmasi positif Covid-19.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka beraksi dengan modus berpura-pura menyewa kendaraan di rental dengan harga Rp6 juta per bulan.
Saat berada di tangan mereka, kendaraan tersebut kemudian dijual melalui media sosial seharga Rp30 juta dengan perjanjian BPKB akan diserahkan kemudian hari.
Selain mengincar mobil rental, sindikat tersebut juga menampung mobil leasing yang dijual di bawah harga pasar.
Kasus ini terbongkar berkat kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil yang dijual melalui media sosial dengan harga murah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan aksi kejahatannya sejak Oktober 2020.
Mereka diduga telah menggelapkan 50 mobil rental dan kredit.
Baca Juga: Pemilik Rental Mobil di Yogyakarta Ramai-Ramai Jual Aset Akibat Pandemi Covid-19 dan Larangan Mudik
Menurut Yusri, para pelaku menggunakan dua modus. Pertama dengan menggelapkan mobil rental yang mereka sewa lebih dulu selama satu bulan.
"Jadi memang dia modal dulu, dia sewa sebulan, kemudian dijual," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Modus kedua, lanjut Yusri, mereka menjual mobil kreditan. Untuk menarik perhatian pembeli para tersangka menjual dengan harga murah.
"Janji para tersangka kepada pembeli menyerahkan kendaran dan STNK kemudian BPKB menyusul," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Warga atau pemilik rental yang merasa kehilangan kendaraan diminta untuk mengambil di Polda Metro Jaya dengan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.