MEDAN, KOMPAS.TV - Kasus penjualan vaksin covid-19 ilegal diungkap Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Kongkalikong Vaksin Corona Dijual Rp 250.000, Tersangka Dokter hingga ASN Terancam Dipecat
Tiga aparatur sipil negara, atau ASN diduga terlibat, yakni seorang dokter yang bekerja di Rutan Tanjung Kusta, Medan, dan dua orang dari Dinas Kesehatan Sumatera Utara.
Aksi jual beli vaksin covid-19 ilegal yang dilakukan para pelaku diduga telah berlangsung sejak April lalu.
Dengan tarif vaksin 250 ribu rupiah per orang, para pelaku dapat mengumpulkan uang hingga 271 juta rupiah.
Baca Juga: Oknum ASN Penjual Vaksin Ilegal Ditangkap, Polisi: Sudah 15 Kali Beraksi, Total 1.085 Orang Divaksin
Menindaklanjuti kasus ini, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memastikan ASN yang terlibat penjualan vaksin covid-19 ilegal akan dipecat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.