Peserta Bayar Rp 250.000
Adapun praktik dugaan jual beli vaksin Sinovac dilakukan oleh 4 orang tersangka sejak April 2021.
Setiap orang yang hendak ikut vaksinasi harus membayar Rp 250.000.
Para pelaku sudah melakukan vaksinasi secara ilegal sebanyak 15 kali dengan jumlah peserta 1.085 orang.
Para pelaku membagi keuntungan, yaitu dr IW mendapatkan Rp 220.000 dan SW mendapatkan Rp 30.000 dari tiap vaksin yang diberikan.
Untuk mendapatkan vaksin Sinovac, dr IW menghadap langsung kepada tersangka SH.
Vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.
Kasus tersebut terungkap setelah Polda Sumut mendapatkan informasi adanya dugaan jual beli vaksin sinovac.
Dari penyelidikan, pihaknya menemukan praktik ilegal itu terjadi di sebuah kawasan perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).
Dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut, peserta membayar Rp 250.000 per orang.
"Dengan uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000, di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW," katanya.
Baca Juga: Bayi Prajurit TNI Diculik dan Dibawa ke Indramayu, Pelaku ART Ternyata Pernah Kehilangan Anak
Vaksin Gratis
Pada kesempatan tersebut, Panca juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa untuk mendapatkan vaksinasi tidak ada yang dipungut bayaran karena itu pemberian pemerintah.
"Dan barang siapa yang melakukan tindak pidana, melakukan penyimpangan vaksin, itu adalah barang milik negara yang harus dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya," katanya.
Gubernur Sumut Ancam Pecat
Terpisah, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengancam akan memecat dokter ASN di Sumut yang menjual vaksin corona tersebut.
“Pecat, pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu,” tegas Edy kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jumat (21/5/2021).
Menurutnya, vaksin seharusnya diberikan untuk mengantisipasi supaya orang tidak terjangkit Covid-19, tetapi malah vaksin tersebut dijual.
“Diinstruksikan tak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi (aturan). Saat ini kondisi kita sudah sulit kondisi sedang sulit perlu adanya kemudahan dari Tuhan untuk kemudahan Tuhan kita harus berbuat baik,” jelas Edy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.