MALANG, KOMPAS.TV - Sesuai perintah Wali Kota Malang Sutiaji, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang bakal melunasi utang mantan guru TK pada aplikasi pinjaman online. Perempuan berinisial S itu pun mengaku lega.
“Ya lega, beban berkurang. Semoga semuanya cepat selesai,” ujar S kepada awak media di Mapolresta Malang Kota, Jumat (21/5/2021).
Ia juga mengucapkan terima kasih, utamanya Pemerintah Kota Malang. Berkat bantuan dari berbagai pihak, bebannya sedikit berkurang.
Baca Juga: Puluhan TKI di Saudi Tidak Bisa Pulang karena Gajinya Belum Dibayar, ini Janji KJRI Jeddah
“Alhamdulillah, banyak pihak telah membantu. Saya (ucapkan) terima kasih banyak,” ucap S.
Sebelumnya, Pemkot Malang menunjuk Baznas untuk menghitung total utang ibu dua anak itu dan melunasi pinjaman pokoknya.
“Urusan tanggungan-tanggungan, nanti akan di take-over (diambil alih) oleh kami," kata Sutiaji, Rabu (19/05/2021).
"Nanti akan kami carikan upaya pembayaran. Namun, hanya biaya pokoknya saja. Nanti akan diinventarisir berapa jumlah utang pokoknya," tambahnya.
Dengan itu, Baznas akan membayarkan pinjaman pokok sebesar Rp26 juta pada 23 aplikasi pinjaman online (pinjol).
Pemkot Malang juga akan memberikan pendampingan untuk S. Lantaran pinjol ilegal tersebut menagih dengan disertai teror dan ancaman.
"Tidak usah takut. Nanti juga akan kami upayakan langkah hukum. Terkait masalah pinjol, nanti urusannya dengan OJK," ujar Sutiaji.
Baca Juga: Keluarga Trio Fauqi Pemuda yang Meninggal Setelah Divaksin Astrazeneca Bersedia Lakukan Autopsi
Sutiaji juga mengaku berupaya akan mengembalikan pekerjaan S sebagai guru TK, lewat dinas terkait. Apalagi, S telah bekerja sebagai guru TK selama 13 tahun.
"Akan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan agar ibu tersebut juga dapat terus memberikan sumbangsihnya bagi dunia pendidikan di Kota Malang," tuturnya.
Masalah ini bermula saat S harus menempuh pendidikan sarjana sebagai syarat tetap bekerja di TK tempatnya mengajar.
Lalu, ia terpaksa meminjam uang sebesar 2,5 juta rupiah secara daring untuk membayar uang kuliah pada tahun 2020 melalui lima aplikasi berbeda.
Namun, S kewalahan karena utangnya, sudah jatuh tempo dalam waktu lima hari. Karena panik, ia pun menambal utang dengan meminjam lagi ke total 24 aplikasi pinjol.
Karena terus berbunga, utangnya pun semakin membengkak hingga mencapai 40 juta rupiah. Ia juga dipecat oleh pihak TK tempatnya mengajar.
Baca Juga: Curi Cumi-Cumi di Perairan Natuna Utara, 6 Kapal Vietnam Diamankan KKP
"Kondisi terakhir gajinya Rp 400.000 sebulan. Karena sudah mengajar selama 13 tahun, tidak tahu saya jenjang kenaikan gajinya berapa," ujar kata Slamet Yuono, kuasa hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan, Senin (17/5/2021), dikutip dari Kompas.com.
S mengaku ketakutan, putus asa dan bingung mendapatkan teror dari para penagih utang. Ia bahkan sempat ingin bunuh diri.
"Itu (sempat ingin bunuh diri) sekitar bulan November 2020 sebelum kontak saya," kata Slamet Yuono.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.