BLITAR, KOMPAS.TV - Praktek pengobatan ilegal yang telah beroperasi selama 5 tahun di Blitar Jawa Timur akhirnya terbongkar. Seorang dokter palsu alias gadungan beserta puluhan bungkus obat keras racikan diamankan polisi.
Dokter gadungan itu bernama Shodiq, asal Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Jawa Timur. Ia ditangkap polisi karena menjalankan praktik pengobatan medis tanpa izin.
Baca Juga: Remaja Kecanduan Obat Batuk Viral di Twitter, Dokter: Itu Sudah Tahap Keracunan
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan bahwa terbongkarnya praktik dokter gadungan itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan teknik pengobatan pelaku.
Selain memberikan layanan pengobatan tanpa izin, pelaku juga meracik dan menjual obat keras. Ironisnya praktik medis ilegal itu sudah berjalan 5 tahun.
Baca Juga: Cerita Dokter di India Hadapi Tsunami Covid-19, Kelelahan, dan Kekurangan Tenaga Medis
“Dalam satu hari, rata-rata ada 70 pasien yang datang untuk berobat. Pelaku mematok tarif 50 ribu hingga 100 ribu rupiah untuk sekali pengobatan,” ujar AKBP Yudhi Hery Setiawan.
Shodiq sendiri merupakan Sarjana Pendidikan Agama Islam, yang tidak memiliki pengetahuan mengenai medis.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#DokterGadungan #PraktekPengobatanIlegal #Blitar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.