MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Ketua KAMI Medan, Khairi Amri.
Majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Khairi Amri yang merupakan admin grup whatsapp KAMI MEDAN, terbukti bersalah dalam percakapan di grup whatsapp tersebut.
Menurut majelis hakim, Khairi Amri menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian.
Atas perbuatannya, Khairi Amri dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. (*)
#ujarankebencian #kami #pnmedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.