Kompas TV regional sosial

Besok Hari Pertama Kerja Usai Libur Idulfitri, Forpi Ingatkan ASN Tidak Bolos

Kompas.tv - 16 Mei 2021, 12:26 WIB
besok-hari-pertama-kerja-usai-libur-idulfitri-forpi-ingatkan-asn-tidak-bolos
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta (Sumber: Google)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga pemantau pelaksanaan pakta integritas, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak bolos pada hari pertama kerja.

Diketahui mulai Senin (17/5/2021) ASN kembali bekerja usai libur sejak 12 Mei lalu. Biasanya, pasca Idulfitri identik dengan halalbihalal. Adapun pada masa pandemi Covid-19, kemungkinan besar halalbihalal di tempat kerja ditiadakan.

Baca Juga: Lebaran Idulfitri 2021, KJRI Jeddah Selenggarakan Halalbihalal Secara Virtual

"Kalaupun diadakan (halalbihalal) paling terbatas untuk OPD (organisasi perangkat daerah) dan dengan protokol kesehatan," ujar anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba dikutip dari Tribun Jogja, Minggu (16/05/2021).

Inisiatif Forpi mengingatkan ASN lantaran adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2021. Surat edaran itu berisi mengenai larangan ASN ke luar daerah dan mengajukan cuti.

Forpi juga akan memantau kelurahan hingga kemantren (kecamatan dalam kota se-Yogyakarta).

Baca Juga: Libur Lebaran, ASN Diingatkan Tidak Mudik dan Cegah Kegiatan yang Timbulkan Kerumunan

Lembaga yang dibentuk sejak 2014 lalu oleh Walikota Yogyakarta ini menyampaikan hal itu dengan tujuan pelayanan untuk masyarakat tidak terganggu akibat adanya ASN yang bolos.

Forpi berharap, ASN yang ketahuan bolos maupun cuti selama libur lebaran Idulfitri diberi sanksi tegas.

Sebelumnya, Kabiro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenpanRB, Andi Rahadian, mengatakan ASN yang nekat mudik lebaran bisa dikenai sanksi disiplin.

"ASN yang terbukti melanggar (mudik) akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK," ujar Andi seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/4/2021).

Ada tiga kategori sanksi bagi pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bagi ASN.

Yang pertama adalah kategori sanksi ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas dari pimpinan.

Kemudian kategori tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala (selama satu tahun), penundaan kenaikan pangkat (selama satu tahun), dan penurunan pangkat seringkat lebih rendah (selama satu tahun).

Sedangkan untuk tingkat berat, dapat dikenai sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah (selama 3 tahun), pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Baca Juga: Siap-siap! Dimulai 31 Mei, Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x