"Akhirnya pada pukul 01.30 WIB, Kapolres Tanggamus bersama Dandim 0424 Tanggamus mengambil langkah serta memerintahkan personel Polri dan TNI yang sudah dikerahkan dan berada di lokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran," tegas Pandra.
Baca Juga: Satpol PP Bubar Paksa Kerumunan di Pengadilan Negeri Jakpus, Hampir Ricuh!
Terpisah, Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya menyebutkan, dalam pembubaran paksa itu polisi juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan.
Ada 23 orang yang kita amankan. Kita juga amankan alat organ tunggal, saat ini sudah di Mapolres Tanggamus," sambung Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya seperti dikutip dari Kompas.com.
Terkait peristiwa pembubaran paksa tersebut, Kabid Humas Polda Lampung mengatakan, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugianto mengapresiasi Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya yang telah bertindak tegas.
"Kapolda Lampung mengapresiasi tindakan Kapolres AKBP Oni. Ini bisa menjadi contoh bagi Kapolres di wilayah lain," tambah Pandra.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kapolda Lampung menitipkan pesan agar para Kapolres lebih berani mengambil sikap tegas, sebagaimana yang dilakukan oleh Polres Tanggamus.
Baca Juga: Polisi Bubar Paksa Pendemo Tolak Omnibus Law
"Lampung saat ini hampir semua daerah adalah zona oranye, hanya Tanggamus yang berzona kuning," kata Pandra.
Menurutnya, tindakan kepolisian dalam pembubaran paksa ini dilakukan demi keselamatan dan kesehatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi bagi Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.