KEBUMEN, KOMPAS.TV - Polres Kebumen menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana pada kasus ledakan petasan di Desa Ngabean, Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama.
Piter mengatakan demikian setelah Tim Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Baca Juga: Tersangka Ledakan Petasan di Kudus, Terancam Hukuman Mati
Menurut Piter, unsur pidana yang dimaksud dalam kasus ini yakni penggunaan Pasal 188 KUHP.
Dalam aturan itu, diduga ada unsur terkait kelalaian, sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan yang mengakibatkan korban tewas.
Piter menuturkan, saat ini kasus ledakan petasan yang menewaskan 4 pemuda tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.
"(Kasusnya) sudah tahap penyidikan. Jadi, penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen memastikan terjadi tindak pidana karena ada ledakan, kemudian menimbulkan korban jiwa," kata Piter pada Jumat (14/5/2021).
Baca Juga: 7 Fakta Terungkap Atas Ledakan Petasan Maut di Kebumen
Menurut Piter, penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam insiden ledakan petasan tersebut.
Selain itu, kata dia, para penyidik juga masih menunggu keterangan dari ketiga korban selamat yang masih dalam perawatan.
Keterangan mereka, menurut Piter, nantinya akan digunakan untuk melengkapi proses penyidikan terkait kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.