ACEH, KOMPAS.TV - Polda Aceh menangkap provokator kepada warga untuk mudik.
Penangkapan dilakukan seusai videonya viral di media sosial.
Baca Juga: Polisi Sempat Tahan Provokator Penerobos Penyekatan di Pos Kedungwaringin Bekasi
Wahidin, ditangkap di Desa Lampaya, Aceh Besar, ia ditangkap karena diduga memprovokasi masyarakat untuk tetap mudik, dan menerobos titik penyekatan.
Video yang dibuatnya diduga bermuatan ujaran kebencian terhadap aturan pemerintah.
Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh. Pelaku diancam dengan Undang-Undang ITE.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.