KOMPAS.TV - Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi berhasil menangkap Victor Yeimo di Kota Jayapura, pada Minggu (09/05/2021) malam.
Victor masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2019 dia disangka melakukan makar dan atau menyiarkan suatu berita yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Polisi M Iqbal Alqudusy mengatakan, Victor Yeimo masuk DPO dalam kasus kerusuhan di Jayapura pada tanggal 29 Agustus 2019 saat demo tolak rasisme.
Victor ditangkap Satgas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi di kawasan Tanah Hitam Kota Jayapura, saat sedang berbelanja di salah satu kios.
Baca Juga: Raja Narkoba Inggris Ditangkap di Dubai Setelah Menjadi Buronan Internasional Selama 8 Tahun
Saat ditangkap Victor tidak melakukan perlawanan. Saat ini Victor Yeimo tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua.
Victor dinyatakan sebagai tersangka aktor kerusuhan berdasarkan keterangan saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.