JAKARTA, KOMPAS.TV - Segala bentuk kerumunan akan dilarang pada malam takbiran, jelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Aturan tersebut ditegaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, dan menyebutnya sebagai tindakan melanggar hukum di tengah pandemi Covid-19.
"Segala bentuk kerumunan dilarang. Rawan dalam kategori kontaminasi Covid-19 artinya merupakan pelanggaran hukum," kata Hengki di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/5/2021).
Lebih lanjut, Polres Metro Jakarta Pusat pun menggencarkan edukasi kepada masyarakat, dengan memasang sejumlah spanduk guna menginformasikan larangan berkumpul di malam takbiran.
Sebab, sebelum pandemi mendera seperti saat ini, masyarakat kerap berkumpul di malam sebelum perayaan Idulfitri dan melaksanakan takbir keliling.
"Tidak ada takbir keliling yang sifatnya kerumunan. Jadi fase pandemi ini ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindakan pidana," imbuh Hengki.
Baca Juga: Menag Larang Takbiran Keliling Sambut Idul Fitri, Cukup di Mesjid dan Musala Saja
Sementara itu, bagi pelanggar yang nekat berkerumun di masa pandemi Covid-19, dapat dipidana sesuai dengan aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam pasal 93 UU tersebut, disebutkan hukuman pidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta bagi mereka yang tidak patuh.
Di samping itu, telah disiapkan 1.500 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kemenag Keluarkan Petunjuk Kegiatan Malam Takbir dan Salat Idulfitri 1442 H
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.