ACEH, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman mengusulkan 4.829 narapidana menerima remisi khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman pada Idulfitri 2021.
Baca Juga: Umi Pipik Sebut Istri Ketiga Uje Kala Itu Seorang Publik Figur
"Untuk Idulfitri tahun ini, ada 4.829 dari 6.990 narapidana di Aceh yang diusulkan dapat remisi. Dari 4.829 narapidana tersebut, 4.820 di antaranya diusulkan mendapatkan RK I dan sembilan lainnya RK II," kata Meurah Budiman, Minggu (9/5/2021).
Meurah Budiman mengatakan usulan remisi tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta. Usulan remisi tersebut berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.
Menurutnya, ribuan narapidana yang diusulkan mendapat remisi tersebut sebanyak 2.629 merupakan narapidana tindak pidana umum. Sementara, 2.193 lainnya merupakan narapidana yang terlibat tindak pidana narkoba, korupsi, dan terorisme. Sedangkan tujuh lainnya, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Baca Juga: 1.364 Napi Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Diketahui, usulan remisi paling banyak datang dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Remisi dapat diusulkan apabila narapidana berkelakuan baik dengan syarat dibuktikan dengan menjalani hukuman disiplin dalam waktu enam bulan terakhir.
"Lapas Kelas IIA Banda Aceh mengusulkan 456 narapidana menerima remisi lebaran. Terdiri 15 orang remisi 15 hari, 226 orang remisi satu bulan, 155 orang remisi 1,5 bulan, dan 155 narapidana untuk remisi dua bulan," terang dia.
Sementara bagi narapidana terorisme, narkoba, dan korupsi ada syarat tambahan. Beberapa diantaranya, bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan, membayar lunas denda dan mengganti uang kerugian negara, serta mengikuti program deradikalisasi.
Baca Juga: Rindu dengan Kuliner Bandung, Ini Cerita Ramadan dari Diaspora Indonesia di Malaysia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.