SEMARANG, KOMPAS.TV - Calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, berinisial EA umur 51 tahun kedapatan membawa surat tes swab palsu.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novita Sari, Sabtu (8/5/2021).
Dina mengatakan, pagi tadi saat mengecek kelengkapan persyaratan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan anggota Polsek Semarang Barat menemukan ada kejanggalan pada dokumen yang dibawa oleh penumpang EA, tanggal swab dan suratnya sama.
Baca Juga: Kapolri Minta Pengelola Wisata Bentuk Satgas dan Sediakan Tes Swab Selama Libur Lebaran
"Didapati surat swab tanggal 8 Mei, dilaksanakan swab tanggal 8 Mei dan suratnya juga tanggal 8 Mei," jelas Dina di Mapolsek Semarang Barat, Sabtu (8/5/2021).
Tanggal yang sama tersebut membuat petugas curiga, sebab EA terbang pagi Sabtu (8/5/2021). Padahal, seperti diketahui PCR butuh waktu sekitar 6 jam, sementara laboratorium baru buka pukul 08.00 pagi.
"Sangat tidak mungkin hasil PCR dibawa pagi untuk ke Jakarta," curiga petugas.
Karena curiga, pihak kepolisian lalu menghubungi pihak laboratorium yang tercantum dalam kop surat, logo Intibios Laboratorium yang berada di wilayah Semarang Utara.
Saat dicek, ternyata tidak ada nama EA yang telah melakukan tes swab di laboratorium tersebut.
Baca Juga: Komplotan Ini Sengaja Jual Alat Rapid Test Antigen Ilegal di Semarang Karena Tergiur Untung Besar
"Surat ini sudah kita konfirmasi ke lab atas nama ini. Lab tidak mengeluarkan atas nama bapak tersebut. Kalau labnya bukan fiktif tapi benar ada. Sudah dicari di base nama bapaknya tidak ada diswab-swab sebelumnya," jelasnya.
Diketahui, EA hendak melakukan penerbangan dengan pesawat Garuda ke Jakarta pukul 09.55 WIB.
Kata Dina, EA melancarkan surat palsu tersebut dengan cara mencari di Google.
"Beliau ini nge-print sendiri supaya bisa lolos terbang. Beliau tidak melaksanakan swab. Menurut pengakuan cari di google," ujarnya.
Belajar pada kasus tersebut Dina bersama petugas di bandara akan memperketat lagi pemeriksaan kelengkapan surat perjalanan calon penumpang.
"Kami akan perketat lagi pemeriksaan surat-surat. Karena kemungkinan tidak hanya ini, " tegasnya.
Baca Juga: Bongkar Alat Tes Antigen Ilegal di Semarang, Pelaku Untung Rp 2 Miliar
Karena percobaannya mengelabui petugas dengan dokumen palsu, EA terancam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.