BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Seorang bos investasi bodong di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh polisi. Penahanan dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka.
Bos investasi bodong berinisial Z-S ditetapkan tersangka pada Selasa (04/05/2021) oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi Jawa Timur.
Baca Juga: Koperasi Syariah 212 Sebut Tidak Terkait Kasus Investasi Bodong 212 Mart Samarinda
Wanita berusia 26 tahun, asal Lingkungan Kanalan, Kelurahan Lateng, Kabupaten Banyuwangi, terbukti melakukan investasi bodong berkedok trading dengan korban warga satu kampung.
Pelaku memberikan iming-iming keuntungan berlipat ganda kepada para korbannya, yakni setiap investasi 10 juta akan berlipat ganda menjadi 15 juta rupiah atau sekitar 50 persen dalam seminggu. Total ada 260 orang pengikut yang menjadi korban dengan kerugian 1 miliar rupiah.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan bahwa bisnis investasi bodong dijalankan sejak bulan November 2020. Namun kedoknya baru terungkap bulan Maret 2021, setelah sejumlah warga mengaku menjadi korban penipuan dan melapor ke polisi.
Baca Juga: Dugaan Investasi Bodong 212 Mart Samarinda Rugikan Para Korban Rp 2 Miliar Lebih
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 unit handphone, 1 unit kartu ATM, 9 buah buku rekening, rekapan rekening Koran, 2 buah buku rekapan berisi data anggota dan uang tunai senilai 45 juta rupiah. Petugas juga menyita sejumlah barang milik tersangka yang ada di rumahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
#InvestasiBodong #Penipuan #PolrestaBanyuwangi #Kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.