SURAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Solo memutuskan tetap membolehkan warganya untuk melakukan mudik lokal.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan masih akan mengkoordinasikan aturan tetapi tetap membolehkan warga Solo mudik lokal.
"Mudik Solo Raya masih dibolehkan," kata Gibran ditemui usai sidak kebutuhan pokok di pasar tradisional di Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021).
Menurutnya sulit melakukan penyekatan di wilayah Solo raya yang menurutnya sangat kecil.
Gibran mengatakan setiap warga Solo yang keluar lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara wajib meminta surat izin perjalanan atau Surat lzin Keluar Masuk (SIKM) untuk kepentingan non mudik dari kelurahan.
Mereka harus mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan dan nomor HP atau telepon yang dituju.
Selain itu warga harus mengikuti persyaratan dari daerah yang dituju, dilampiri hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 × 24 jam, dengan mempertimbangkan zona wilayah yang dituju.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.