BENGKULU, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bengkulu kembali memutuskan kegiatan belajar mengajar yang digelar secara tatap muka sejak Februari lalu, kembali dilaksanakan secara daring mulai tingkat PAUD, SD dan SMP sederajat. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bengkulu, tentang kegiatan belajar mengajar dan larangan kegiatan perpisahan, tertanggal 30 April 2021, yang ditanda tangani Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan.
Dalam surat edaran tersebut memuat enam poin keputusan, diantarnya penghentian kegiatan belajar tatap muka di sekolah untuk mencegah penyebaran COVID-19, serta larangan kegiatan perayaan kelulusan sekolah yang menimbulkan kerumunan. Bila hal itu dilanggar, akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian dan evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bengkulu, menyikapi meningkatnya kasus positif corona dalam beberapa hari terakhir.
Kasus COVID-19 di Kota Bengkulu sudah mencapai 3.253 kasus, dengan 98 kasus meninggal dunia. Kecamatan Gading Cempaka tercatat sebagai zona merah penyebaran COVID-19 di Kota Bengkulu, diikuti Kecamatan Selebar dengan kategori zona oranye, dan 7 kecamatan lainnya masuk zona kuning.
#COVID-19 #AnakSekolah #BelajardiRumah #SekolahDaring #Bengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.