Kompas TV regional update corona

Menutup Akses Pemudik, Pemkab Tangerang Sekat 15 Titik di Perbatasan dan Pintu Tol

Kompas.tv - 6 Mei 2021, 09:44 WIB
menutup-akses-pemudik-pemkab-tangerang-sekat-15-titik-di-perbatasan-dan-pintu-tol
Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas pada Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Benny Purwana di Tigaraksa, Rabu (5/5/2021).(Dok. Dishub Kabupaten Tangerang) (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Purwanto

TANGERANG, KOMPAS.TV - Untuk menghalau pemudik keluar masuk, Pemerintah Kabupaten Tangerang memberlakukan penyekatan di sejumlah pintu masuk Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, ada 15 posko titik penyekatan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Polri Siapkan Pos Penyekatan Ke Luar Jabodetabek

Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Benny Purwana mengatakan, posko penyekatan mudik Lebaran didirikan di beberapa lokasi titik keluar masuk pemudik dari dan menuju Tangerang.

Katanya, mayoritas penyekatan diberlakukan di gerbang tol serta perbatasan Tangerang dan kabupaten sekitar.

Seperti di Gerbang Tol Balaraja Barat, Gerbang Tol Balaraja Timur, Gerbang Tol Cikupa, Gerbang Tol Kedaton, Rest Area 43, dan Rest Area 45, serta di perbatasan antara Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

"Fokus titik penyekatan terjadi di simpang Bitung, kemudian perbatasan Serang di Jayanti, kemudian nanti juga di Tanara yang berbatasan juga dengan wilayah Serang,” jelas Benny melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Pantauan Terkini Arus Lalu Lintas dan Penyekatan di Tol Cipali

Selain pintu tol di atas, kata Benny, penyekatan akan dilakukan di wilayah Kronjo, Kresek, Jayanti, Solear, dan Citra Raya. Jadi titik-titik itulah yang akan menjadi prioritas lokasi penyekatan.

Untuk personil pengamanan Larangan Mudik 2021, Dishub Kabupaten Tangerang, mengerahkan sebanyak 350 anggota untuk bertugas di posko penyekatan selama 12 hari yakni 6-17 Mei.

Posko penyekatan tersebut akan dijaga oleh selama 24 jam. Ia memastikan, posko penyekatan itu bisa menghalau laju pemudik keluar maupun masuk ke Kabupaten Tangerang.

Tidak hanya tindakan penyekatan, Dishub Tangerang memastikan PO Bus dan agen travel berhenti beroperasi saat larangan mudik berlangsung.

Baca Juga: Langgar Prokes, Pemkot Tangerang Beri Sanksi Teguran kepada Pengelola Tang City Mall




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x