PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan kebijakan larangan Salat Idul Fitri 1442 hijriah, 2021, di seluruh Masjid dan lapangan. Hal itu akibat Palembang berstatus Zona Merah Covid-19.
Larangan ini diberlakukan dengan pertimbangan, masih tingginya kasus penyebaran Covid-19. Kota Palembang saat ini masuk daerah berisiko tinggi atau Zona Merah Covid-19.
Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama nomor 4 tahun 2021, kawasan zona merah tidak boleh melaksanakan Salat Id secara berjamaah di masjid maupun di lapangan.
Larangan itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran untuk masjid dan musala. Warga pun diminta untuk melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing.
#SalatId #Palembang #ZonaMerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.