PONTIANAK, KOMPAS.TV - Maraknya kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Pontianak Utara, membuat pemerintah bergerak cepat, termasuk dengan membentuk tim khusus yang beranggotakan Forum Lalu Lintas Kota Pontianak.
Ketentuan ini diberlakukan untuk kendaraan besar, seperti truk gandeng kontainer, tronton atau trailer. Ketika melintas Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa, para sopir wajib menaati aturan baru, di antaranya memasang lampu isyarat, maupun rambu khusus di bagian sudut atas kendaraan mereka.
Sementara kendaraan yang membawa peti kemas kosong, turut diminta memberikan tanda, dan dianjurkan melewati Jalan Budi Utomo. Pemberlakuan aturan ini dimulai dalam waktu dekat, dan akan dievaluasi setiap satu bulan sekali.
Banyaknya lakalantas yang terjadi di Pontianak Utara dinilai karena kelalaian sopir kendaraan besar. Tak jarang mereka juga ugal-ugalan, serta membawa muatan yang melebihi kapasitas.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.