JAMBI, KOMPAS.TV – Surat Gubernur menginstruksikan untuk mengosongkan lokasi tambang liar di Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Pengosongan ini dilakukan selama tiga hari, tetapi eksekusi tidak jadi dilakukan.
Tim Gabungan Penanganan Tambang Minyak Ilegal Jambi beralasan menunda pengosongan lokasi itu.
Alasannya karena tim masih perlu menggelar sosialisasi kepada para petambang liar.
Eksekusi pengosongan di lokasi tambang minyak ilegal dalam Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin sedianya dilaksanakan dalam tiga hari, mulai tanggal 3-5 Mei 2021.
Itu sesuai instruksi Gubernur Jambi yang suratnya ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman.
Dalam surat itu menyebutkan instruksi penertiban berlangsung serentak dengan melibatkan para pihak terkait.
Namun, di lokasi tambang, eksekusi urung dilaksanakan.
“Memang ada instruksi eksekusi, tapi belum jadi karena sesuai aturan kami masih harus memberikan sosialisasi selama 7 hingga 15 hari,” kata Irmawati, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jambi, seperti dilansir dari Kompas.id, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: 9 Tambang Ilegal di Berau Segera Mendapatkan Penanganan Hukum
Dengan pertimbangan tersebut, eksekusi diperkirakan baru akan berjalan selepas masa Idul Fitri.
Selagi masa sosialisasi ini, lanjut Irmawati, para pekerja tambang diminta kesadaran sendiri merobohkan masing-masing bangunan yang mereka dirikan.
“Ada banyak bangunan seperti gubuk-gubuk petambang dan juga warung makan nantinya harus dirobohkan,” ucapnya.
Diketahui, pada Kamis lalu, para pemangku kebijakan akhirnya bersepakat menyelesaikan masalah tambang minyak ilegal dalam tiga fase.
Yang terdekat adalah mengosongkan kawasan itu dari seluruh aktivitas liar.
Pengosongan dilaksanakan terpadu oleh Satuan Polisi Pamong Praja di bawah koordinasi dengan Polri dan TNI.
Selain pengosongan, kesepakatan lainnya langkah pencegahan yang akan dilakukan Polda Jambi dengan membangun portal dan pos penjagaan dengan memasang kamera tangkap (CCTV).
Penegakan hukum terus berjalan oleh aparat kepolisian.
Selanjutnya, dibuat program pemberdayaan masyarakat lewat alokasi anggaran satuan kerja di pemerintah daerah dan juga lewat pendanaan tanggung jawab perusahaan (CSR).
Rangkaian upaya ini masuk ke dalam tahapan jangka pendek berbatas waktu akhir Mei mendatang.
Adapun pemulihan lingkungan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditargetkan selesai akhir Oktober.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Mulia Prianto mengatakan, selain melaksanakan sosialisasi, tim gabungan dibagi menjadi 3 kelompok untuk mengecek pintu-pintu masuk lokasi tambang liar.
Kelompok 1 menentukan rencana pendirian Pos Pantau Pengendalian pada tiga titik akses keluar masuk kendaraan pengangkut minyak.
Kelompok 2, melaksanakan sosialisasi di sebelah utara jalan dalam wilayah Desa Bungku.
Kelompok 3, melaksanakan sosialisasi di sebelah selatan yakni, wilayah Desa Pompa Air.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Parlaungan mengatakan sosialisasi sudah berulang kali dilakukan kepada para petambang. Penertiban perlu ketegasan.
Jika seluruh bangunan selesai dirobohkan, akan memudahkan proses pemulihan lingkungan. Pemulihan mendesak karena kerusakan lingkungannya sudah parah.
“Kami sangat berharap Danau Merah yang tercemar akibat genangan minyak hasil tambang liar itu masih bisa dipulihkan. Karena danau itu merupakan hulu Sungai Berangan,” katanya.
Baca Juga: Tiga Pelaku Tambang Minyak Liar Ditangkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.