Kompas TV regional peristiwa

28 LBH Laporkan Kapolres Purworejo ke Polda Jateng, Kasus Kekerasan terkait Proyek Tambang Wadas?

Kompas.tv - 4 Mei 2021, 21:28 WIB
28-lbh-laporkan-kapolres-purworejo-ke-polda-jateng-kasus-kekerasan-terkait-proyek-tambang-wadas
Warga Wadas, Purworejo menolak tambang bagian dari proyek Bendungan Bener, Jumat (23/4/2021). (Sumber: Instagram/wadas_melawan)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Deni Muliya

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pengacara LBH Yogyakarta melaporkan Kapolres Purworejo dan anggotanya ke Polda Jawa Tengah, Senin (3/5/2021).

Pelaporan ini terkait kekerasan aparat dalam sosialiasi proyek tambang di Desa Wadas.

Julian Duwi Prasetia dan Muh Lalu Salim Iling Jagat dari LBH Yogyakarta datang didampingi tim Pembela Advokat Untuk Keadilan (PEKA).

Tim PEKA terdiri dari 28 lembaga bantuan hukum, termasuk LBH Yogyakarta.

Baca Juga: Tolak Tambang di Wadas Purworejo, Kuasa Hukum Warga: Alam Sudah Penuhi Kebutuhan

PEKA mendatangi Polda Jateng untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan anggota Polres Purworejo pada Julian, Jagat, dan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener.

"Sebagaimana sudah diketahui, akibat kejadian tersebut, mereka menderita luka di beberapa bagian tubuh: memar di dahi, cedera di kepala, lecet di punggung, dst," tulis Yogi Zul Fadhli, Direktur LBH Yogyakarta dalam keterangan resmi yang diterima Kompas TV, Selasa (4/5/2021).

Julian dan Jagat sebagai kuasa hukum warga Wadas juga mengalami penangkapan.

"Tambahan pula, Julian dan Jagat ditangkap secara sewenang-wenang. Keduanya digelandang ke kantor Polsek Bener dan Polres Purworejo. Barang-barangnya juga disita, antara lain Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), telepon genggam, tas," kata Yogi.

Menurut Yogi, anggota Polres Purworejo melakukan kekerasan yang melanggar pasal berlapis.

Kekerasan aparat itu melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan serta pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 tentang kekerasan KUHP.

Yogi juga menyebut, polisi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2006.

"Dengan demikian, Kapolres Purworejo dan anggotanya dapat dijerat dengan pasal pidana berlapis," ujar Yogi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x