MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pasca di tetapkannya sebagai dpo oleh polres selayar, asdianti yang terlibat pembelian pulau lantigiang di kabupaten selayar, membantah tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya. Asdianti akan mengajukan praperadilan dan meminta sidangnya dibuka untuk umum.
Inilah klarifikasi asdianti yang terlibat dalam pembeli pulau lantigiang, di kabupaten selayar, sulawesi selatan. Asdianti yang tengah berada didubai menyampaikan klarifikasinya melalui pesan whatsap yang berbunyi, “ saya dituduh tersangka dan dijadikan dpo. Saya tidak akan diam karena semua yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar.saya disini korban dan kerugian saya baik material dan waktu sudah banyak.
Asdianti juga menegaskan, ia tidak pernah terlibat dalam memalsukan akta otentik surat kepemilikan pulau tersebut. Ia hanya berniat untuk membangun pariwisata selayar dan meningkatkan perekonomian kabupaten selayar., asdianti diketahui berada didubai dan belum kembali ke indonesia untuk memenuhi panggilan kedua, karena dirinya terkonfirmasi positif covid-19.
#LANTIGIANG
#SELAYAR
#POLDASULSEL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.