BERAU, KOMPAS.TV- Penambangan ilegal batubara marak ditemukan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Polisi pun diminta turun tangan untuk menindak penambangan ilegal tersebut.
"Kalau memang ilegal maka Polri harus bertindak karena itu sudah masuk ramah hukum," ungkap anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip.
Menurutnya, penambangan ilegal akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem, sehingga tak boleh dibiarkan.
"Kalau dibiarkan, nanti seperti di Kalimantan Selatan. Mata air tidak ada gara-gara ekosistem rusak, yang ada hanya air mata," jelas Made Urip yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.
Baca Juga: Tanah Galian Ambles, 11 Warga Tewas di Tambang Batu Bara Ilegal
Melansir Tribunnews, Sabtu (1/5/2021), ada 9 titik tambang ilegal yang beroperasi di Berau. Aktivitas tambang batubara ilegal itu bahkan di luar prediksi.
Jika sebelumnya disebutkan hanya ada dua titik, faktanya ada 9 titik yang beroperasi secara terang-terangan di dekat pemukiman penduduk.
Jumlah tersebut merupakan catatan dari hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau. Titik-titik yang disebutkan belum termasuk tambang-tambang yang sudah berhenti beroperasi.
“Kalau yang saya tahu perkembangannya itu ada sembilan titik,” sambung Kepala DLHK Kabupaten Berau Sujadi.
Baca Juga: Ledakan di Tambang Batu Bara, 21 Tewas 50 Terjebak
Namun Sujadi tidak mengetahui persis 9 titik tambang batubara ilegal ini masih aktif beroperasi atau sudah berhenti.
“Tapi yang di Padat Karya berhenti. Di Kedaung masih (beroperasi),” jelasnya.
Dia merinci, 9 titik tambang batubara ilegal itu tersebar di tiga kecamatan. Di Kecamatan Gunung Tabur ada 3 lokasi, Kecamatan Teluk Bayur 4 titik lokasi, dan Kecamatan Tanjung Redeb 2 lokasi.
Praktik tambang ilegal ini tentu saja mengherankan karena dilakukan secara terbuka dan terang-terangan.
Selain aktivitas pembukaan lahan, kegiatan pengangkutan batubara juga dilaksanakan tanpa kenal waktu.
Ia menyebut, dinas yang dipimpinnya tentu tidak bisa menindak aktivitas ilegal itu. Tambang ilegal, sebutnya, merupakan tindak pidana yang merupakan tugas aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kapolda Akan Tindak Tegas Pemodal Tambang Ilegal
“Itu 'kan tindak pidana. Penambang ilegal itu tindak pidana, karena tidak ada izin segala macam sebenarnya 'kan. Karena itu tindak pidana, maka harus polisi langsung. Aparat keamanan dalam hal ini,” paparnya.
Sujadi menyebut temuan aktivitas tambang batubara ilegal itu sudah dilaporkan ke Bupati Berau Sri Juniarsih. Dia pun telah mengagendakan rapat koordinasi untuk mengatasi persoalan ini.
“Yang jelas kami sudah koordinasi. Saya sudah menghadap Ibu (Bupati). Nah, ini dalam waktu dekat mau mengundang Polres, Kodim atau Forkopimda. Biar lebih jelas semuanya,” katanya.
Sebelumnya pada Maret 2021 lalu Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, juga menanggapi soal tambang ilegal di Kaltim. Menurut Gubernur, kegiatan tambang liar itu semakin menjadi-jadi.
Baca Juga: 13 Tambang Ilegal Ditutup
Namun pihaknya mengakui tidak dapat bergerak leluasa untuk melarang aktivitas tambang di Kaltim.
Belum lagi dengan adanya revisi Undang-Undang Minerba dan UU Omnibus Law membuat pergerakan pemerintah dibatasi.
"Dan sekarang perusahaan tambang semakin maju dan berkembang setelah izin usaha ditarik ke Jakarta, kemajuannya luar biasa sekarang. Belum ada izin aja sudah ditambangnya," ucapnya seperti dikutip dari Tribun Kaltim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.