LUBUKLINGGAU, KOMPAS.TV - Sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka, penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Mendan Sumatera Utara, mayoritas warga Sumatera Selatan.
Salah satunya Manager Laboratorium Kimia Farma Medan, yang sedang membangun rumah di Lubuklinggau Sumatera Selatan.
Polisi menetapkan 5 tersangka terkait penggunaan atigen bekas pakai yang dilakukan oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Medan Sumatera Utara.
Kelima tersangka merupakan warga Lubuklingau dan Musi Rawas Sumatera Selatan.
Menurut warga tersangka sedang membangun rumah yang berada di depan rumah lama miliknya, namun sejak kasus mencuat pengerjaan pembangunan rumah dihentikan.
Ketua RT tempat rumah tersangka menyebut, Picandi Mosko merupakan warganya, dan sudah menetap sejak 2011 lalu.
Picandi Mosko juga dikenal pribadi yang baik dan aktif mengikuti kegiatan masyarakat, di tempat tinggalnya. Kediaman tersangka di Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Kota Lubuklinggau, kini kosong dan terkunci.
#NatigenBekas #Kualanamu #SumateraSelatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.