SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menegaskan Lurah Gajahan, Suparno akan dibebastugaskan dari jabatannya mulai besok, Senin (3/5/2021). Hal tersebut berkenaan dengan keterlibatannya dalam pungutan liar (pungli) sedekah dan zakat fitrah di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kabupaten Surakarta, Jawa Tengah.
"Hari Senin dibebastugaskan," kata Gibran, Minggu (2/5/2021).
Baca Juga: Kasus Kiriman Sate Beracun di Bantul, Ahli: Penjualan Bahan Kimia Harus Diperketat
Keputusan ini hadir usai Gibran meminta kepada Inspektorat beserta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo segera memproses pelanggaran disiplin tersebut. Gibran meminta dua instansi untuk memberi rasa keadilan kepada warga yang dirugikan.
Diketahui sebelumnya, Lurah Gajahan melakukan pelanggaran karena meminta sedekah dan zakat kepada warga. Padahal hal tersebut harusnya tidak dilakukan oleh seorang pelayan masyarakat. Atas kejadian itu, Gibran mengembalikan uang pungli tersebut kepada warga dengan total senilai Rp11,5 juta yang terkumpul dalam 15 hari.
Baca Juga: Misteri Kiriman Sate Beracun, Ahli: Pasti Ada Unsur Kesengajaan
Pada proses pengembalian ini Gibran lakukan didampingi dengan Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo, Minggu (2/5/2021). Gibran dan Ari menyusuri kios pertokoan dan menanyakan besaran pungli yang sudah diberikan kepada petugas dari Kelurahan Gajahan.
Putra Presiden Joko Widodo ini mengimbau warga untuk tegas menolak orang yang meminta pungutan atas nama zakat atau sedekah. Serta, mengimbau ASN agar memberikan pelayanan publik yang benar.
"Lain kali jangan mau ya, jangan di kasih meskipun ada tanda tangan, cap lurah, jangan mau. Pokoknya yang boleh mengumpulkan zakat itu hanya dari Baznas, selain itu tidak boleh," pungkasnya.
Baca Juga: Imbas Wabah Covid-19 di India, Bayi 18 Bulan Ditemukan Kelaparan di Samping Jasad Ibunya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.