SOLO, KOMPAS.TV - Dugaan pungutan liar berkedok zakat terjadi di wilayah Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Jawa Tengah.
Pungutan dilakukan kepada sejumlah pemilik toko.
Para pengelola toko mengaku, kasus ini baru terjadi di tahun ini.
Pemerintah Kota Solo telah menangani kasus ini.
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakoso, mengatakan, sebetulnya dugaan pungli yang dilakukan tidak dilakukan atas unsur kejahatan.
Pungutan yang dilakukan sering dilakukan pada masa lalu, setiap menjelang hari raya lebaran.
Hasilnya pun dimanfaatkan sebagai uang THR para anggota linmas.
Namun, kegiatan ini seharusnya sudah tidak dilakukan.
Pihak Camat Pasar Kliwon akhirnya sudah mengambil tindakan terhadap kasus pungutan yang dilakukan.
Anggota linmas diberi surat peringatan pertama, dan uang hasil pungutan akan dikembalikan.
Dalam kebiasaan yang dilakukan di masa lalu, pungutan tersebut biasanya akan dikumpulkan, kemudian dibagikan kepada petugas linmas, sebagai THR lebaran.
Namun pada masa sekarang, hal tersebut tidak bisa dibenarkan.
THR petugas sudah diberikan Pemerintah Kota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.