MALANG-KOMPAS.TV-Polisi menahan pria pelaku penganiayaan yang videonya viral beberapa hari lalu.
Pelaku adalah MJS (20), warga Kedungkandang Kota Malang, yang merupakan tunangan korban.
Satreskrim Polresta Malang Kota menahan pelaku setelah korban melakukan laporan pada polisi.
"Korban melapor, karena sudah tiga kali mengalami hal yang sama" kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Riyambodo, Jumat (30/04/2021) di Mapolresta Malang Kota.
Pelaku mengaku cemburu kemudian tersulut emosi, karena mengira korban sedang melakukan video call. Padahal korban tengah melakukan live instagram.
"Pertama pelaku melempar puntung rokok, kemudian melempar pulpen, mengejar masuk ke dalam konter. Disana korban dipukul dua kali, didorong. Dipukul dengan HP, tujuan pemukulan tersebut untuk mengambil HP korban" tambah Tinton.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
#penganiayaanviral
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.