JOMBANG, KOMPAS.TV- Sebuah surat edaran yang dikeluarkan salah satu lurah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendadak viral. Pasalnya, surat itu berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) atau parsel ke para pengusaha yang ada di daerah setempat.
Meski viral di jagat sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp sejak Kamis (29/4/2021) malam, surat itu dikeluarkan sehari sebelumnya, 28 April 2021.
Permintaan THR atau parsel ditujukan kepada pemilik usaha, toko dan rumah makan di wilayah Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang. Adapun THR atau parsel Lebaran Idul Fitri yang diminta secara sukarela tersebut akan diberikan kepada 16 pegawai kelurahan.
Baca Juga: Uang THR Jangan Dihabiskan, Yuk Investasi Syariah Biar Cuan dan Berkah
Dalam surat bantuan THR yang beredar tersebut ditandatangani pula oleh Lurah Jombatan bernama Kislan, serta berstempel resmi Kelurahan Jombatan.
Saat dikonfirmasi, Lurah Jombatan Kislan mengaku belum bisa memberikan penjelasan terkait surat yang sudah beredar.
"Besok kami sampaikan klarifikasi selengkapnya," kata Kislan, semalam.
Terpisah, Camat Jombang Muhdlor, tidak membantah adanya surat dari salah satu kelurahan di Kecamatan Jombang. Pihaknya sudah meminta agar surat berisi permintaan bantuan THR ditarik dari peredaran.
"Sudah kami minta untuk ditarik. Sekarang sudah ada yang ditarik dan ada yang sedang ditarik," sambung Muhdlor seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Agar tindakan serupa tidak terulang lagi, Muhdlor pun langsung menerbitkan surat larangan kepada lurah dan kepala desa agar tidak meminta THR atau parsel kepada pengusaha, toko, dan rumah makan di wilayah masing-masing.
Surat tersebut dikeluarkan kemarin (29/4/2021) dan diharapkan bisa dipatuhi para lurah dan kepala desa di Kecamatan Jombang.
Baca Juga: THR Akan Dibayarkan H-10 Lebaran, Bagaimana Pemakaian Uang THR yang Ideal?
"Sebenarnya sudah kami siapkan sejak beberapa hari kemarin. Tapi, belum sempat beredar, ternyata sudah ada kejadian seperti di Kelurahan Jombatan," ujar Muhdlor.
Dia mengatakan, permintaan bantuan THR atau parsel menjelang Lebaran, tidak boleh dilakukan oleh lurah ataupun kepala desa.
Atas dasar itu, pihaknya mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar lurah dan kepala desa tidak meminta bantuan THR atau parsel kepada pengusaha dan masyarakat umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.