BANDUNG, KOMPAS.TV - Kamis pagi lalu, bertempat di pengadilan tipikor negeri klas Ia khusus Bandung. Terdakwa kasus dugaan korupsi ruang terbuka hijau, r-t-h, Dadang Suganda, memutar rekaman di depan majelis hakim pengadilan tipikor Bandung, perihal adanya oknum penyidik kpk yang memeras dirinya.
Selaku terdakwa, Dadang, di hadapan majelis hakim mengungkapkan bahwa dirinya dia didatangi yang mengaku sebagai penyidik kpk berinisial, mereka berinisial, A-T-H, E, dan Y-B.
A-T-H, mengaku sebagai ketua tim dia menyinggung soal permintaan uang "buang sial" namun tidak disebutkan berapa nominalnya.
Dadang menjelaskan, bahwa oknum kpk tersebut menghubunginya ketika dirinya masih berstatus saksi. Dadang merupakan makelar tanah pada kasus tersebut, dengan memperdengarkan percakapan tersebut, bukan berarti menyudutkan kpk namun ingin membuktikan bahwa ada oknum kpk yang ingin memeras dirinya
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.