GOWA, KOMPAS.TV - Jumat (30/04) dini hari, Tim Anti Bandit Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap seorang DPO.
Baca Juga: Gudang Karton di Pabrik Plastik Kebakaran, Api Baru Bisa Dipadamkan Setelah 2 Jam!
Polisi harus berjibaku, karena pelaku melakukan perlawanan.
Aksi kejar-kejaran terjadi, saat Tim Anti Bandit Polres Gowa, Sulawesi Selatan, hendak menangkap seorang DPO.
Aparat kepolisian sempat mengepung rumah pelaku, tetapi pelaku kabur melalui semak belukar.
Baca Juga: Terjadi Kasus Pelolosan WNA Tanpa Karantina di Bandara
Pelaku masuk dalam daftar pencarian, karena terlibat kasus pengeroyokan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan berat, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.