BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja, meninjau langsung proses pemungutan suara ulang atau psu di TPS 16 Kelurahan Murung Raya, Kota Banjarmasin, rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Penyekatan Selama Larangan Mudik di Kabupaten Banjar, Polisi dan Pemda Akan Tentukan Titiknya
Dalam kunjungan kali ini, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI tersebut menekankan kepada petugas TPS agar setiap pemilih yang hadir wajib mengisi absensi dengan menunjukan KTP sesuai DPT.
Sehingga tidak ada alasan lagi untuk mengatakan di TPS itu ada orang yang tidak terdaftar di dpt bisa memilih.
Rahmat Bagja pun mengaku jika antusias pemilih di psu kali ini tidak seramai pada pemilu 9 desember 2020 lalu.
"Dilihat KTPnya ada masuk dalam DPT atau tidak, kalau tidak ada KTPnya mana suketnya, itu yang ditekankan sehingga tidak ada lagi alasan untuk mengatakan bahwa di tps ini ada orang yang tidak berhak memilih tapi memilih," ucap Rahmat Bagja.
Baca Juga: Yakin Partainya Jadi Lebih Solid, AHY : Terimakasih Kepada Gerakan KLB Ilegal
Hingga rabu menjelang siang, Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengakui belum melihat adanya pelanggaran terkait psu di tiga kelurahan yakni Kelurahan Murung Raya, Basirih Selatan dan Mantuil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.