MAKASSAR, KOMPAS.TV - Tersangka kasus jual beli pulau lantigiang, kabupaten selayar, sulawesi selatan, asdianti ditetapkan sebagai daftar pencarian orang oleh kepolisian. Tersangka dua kali mangkir dari panggilan polisi dan diketahui tengah berada di dubai.
Kepolisian menetapkan asdianti sebagai tersangka kasus penjualan pulau lantigiang di kabupaten selayar, dan masuk daftar pencarian orang. Keputusan ini di keluarkan lantaran asdianti telah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik polda sulsel.
Tersangka diketahui tengah berada di dubai sejak maret lalu. Kepolisian juga telah mengirim surat permintaan kepada dirjen imigrasi untuk melakukan deportasi. Penetapan asdianti sebagai tersangka lantaran diduga ikut serta dalam memalsukan akta kepemilikan lahan pulau lantigiang ke pulauan selayar.
#PENJUALANPULAU
#DPO
#POLRI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.