YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota polisi dari Polsek Kalasan, Sleman, Yogyakarta, berinisial Aipda FI telah ditangkap pada Minggu (25/4/2021) usai menghujat awak kapal selam KRI Nanggala 402 yang gugur setelah dinyatakan tenggelam di perairan Bali.
Wakapolda DIY, Brigjen R Slamet Santoso, mengatakan setelah ditangkap Aipda FI akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda DIY.
Baca Juga: Polisi di Yogyakarta Hujat Awak KRI Nanggala 402, Kabareskrim Polri: Sanksinya Pidana dan Kode Etik
Termasuk, kata Brigjen Slamet, pemeriksaan mengenai kondisi fisik dan kejiwaan pelaku.
"Sudah kita amankan, kita sedang periksa, baik itu fisik maupun kejiwaannya, karena kita belum tahu kejiwaannya seperti apa," kata Slamet saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (26/4/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Slamet mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya indikasi Aipda FI mengalami depresi.
Menurut dugaan Brigjen Slamet, Aipda FI depresi lantaran sampai saat ini belum juga menikah. Padahal, usianya sudah menginjak 41 tahun.
Baca Juga: Daftar Tujuh Akun Pemberi Komentar Negatif Soal KRI Nanggala, Salah Satunya Milik Polisi
"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980," ujar Brigjen Slamet.
Slamet menjelaskan, kasus penghinaan yang dilakukan Aipda FI akan ditangani oleh Propam Polda DIY bersama Bareskrim Polri.
"Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya. Lalu Bareskrim Polri dan Propam akan turun juga," ucap Slamet.
Lebih lanjut, Slamet menuturkan, ihwal kemungkinan Aipda FI bisa dijerat pidana atas perbuatannya yang menghujat awak kapal KRI Nanggala 402.
Baca Juga: Polisi di Yogyakarta Hujat Awak Kapal KRI Nanggala 402 di Media Sosial, Ini Kata Wakapolda DIY
Sebab, ulahnya dianggap telah merusak hubungan dua instansi TNI dan Polri, mengingat saat ini sedang dalam keadaan duka setelah tenggelamnya KRI Nanggala 402.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.