SULAWESI SELATAN, KOMAPS.TV - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, membuka posko aduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Tidak hanya pengaduan langsung, pengaduan juga bisa melalui WhatsApp dan telepon.
Pembentukan posko aduan THR oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, menindaklanjuti aturan pembayaran THR secara penuh yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Posko dibentuk untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak mereka.
Baca Juga: Menaker: Belum Ada Pengaduan Terkait Perusahaan yang Tidak Mampu Bayar THR
Berbagai saluran pengaduan dibuka kepada karyawan, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengancam akan memberikan sanksi berat jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR hingga batas waktu yang ditentukan.
Meski demikian, perusahaan yang masih terdampak pandemi masih diberi kesempatan untuk ikut melaporkan kondisi perusahaan mereka agar dimediasi dengan para pekerja.
Baca Juga: Kemnaker: Perusahaan yang Menunggak THR Keagamaan Akan Dikenakan Sanksi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.