YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menyiapkan langkah untuk migrasi televisi (TV) analog ke TV digital.
Sosialisasi migrasi TV analog ke digital pun dilakukan kepada media penyiaran dan masyarakat di DIY.
Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang meminta seluruh media penyiaran televisi terestrial bermigrasi dari teknologi analog ke digital.
Termasuk penghentian siaran televisi analog (ASO) paling lambat 2 November 2022.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Rony Primanto saat ini lembaga penyiaran di tanah air sudah mengarah ke TV digital.
Perubahan yang perlu dilakukan terkait sejumlah perangkat dari analog ke digital.
Baca Juga: KPI Pantau Penjualan Perangkat Tv Digital Di Makassar
“Pemerintah sudah menetapkan penyelenggara multiplexer (mux) yakni TVRI dan sejumlah televisi swasta yang akan menampung televisi lokal bermigrasi dari siaran analog ke digital,” ujarnya, Jumat (23/4/2021).
Ada dua mux yang tersedia di DIY, yakni TVRI dan Metro TV. Masing-masing bisa menampung 12 TV digital.
Rony menegaskan, seluruh lembaga penyiaran televisi di DIY harus mengikuti kebijakan migrasi TV analog ke digital.
Tujuannya, supaya tidak ketinggalan, terlebih TV analog sudah tidak bisa digunakan pada tahun depan.
Diskominfo bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY menyosialisasikan kebijakan ini.
Ia pun diminta menyebarkan Set Top Box (STB) dari TV analog menjadi TV digital gratis kepada masyarakat, terutama untuk warga yang kurang mampu.
Ia akan menyediakan 10.000 sampai 100.000 STB.
Baca Juga: KPI Pusat Cek Toko Elektronik di kota Makassar, kesiapan infrastrukur Migrasi ke TV digital
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.